Tugas & Fungsi

Kepala Madrasah

  1. Menyusun Perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
  8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
  11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
  12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
  13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.
  14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
  3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
  6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
  1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
  • pemberian pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
    1. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
    2. penetapan kriteria kinerja Madrasah;
    3. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
  • pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
  • pengembangan kerja sama Madrasah;
  • pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
  • penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
  1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
  2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
  3. Mengatur penyusunan program pengajaran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum;
  4. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
  5. Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB;
  6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran;
  7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
  8. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran;
  9. Mengatur mutasi siswa;
  10. Melakukan supervisi administrasi dan akademis;
  11. Menyusun laporan;

 

  1. Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan);
  3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Madrasah (UKS), Patroli Keamanan Madrasah (PKS),Paskibraka;
  4. Mengatur program pesantren kilat;
  5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan madrasah;
  6. Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi;
  7. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa;
  8. Mengatur pelaksanaan Upacara Bendera;

 

  1. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
  2. Merencanakan program pengadaannya;
  3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana;
  4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian;
  5. Mengatur pembukuannya;
  6. Menyusun laporan;
  1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite madrasah dan peran komite madrasah;
  2. Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata;
  3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan);
  4. Mengatur hubungan madrasah dengan instasi lain.
  5. Memberikan penjelasan kepada fihak lain mengenai madrasah;
  6. Mengatur pelaksanaan rapat-rapat madrasah.

Wali kelas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  • Pengelolaan kelas;
  • Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
  •   Denah tempat duduk siswa;
  1. Papan absensi siswa;
  2. Daftar pelajaran kelas;
  3. Daftar piket kelas;
  4. Buku absensi siswa;
  5. Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas;
  6. Tata tertib siswa;
  • Penyusunan pembuatan statistik bulanan siswa;
  • Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (Legger);
  • Pembuatan catatan khusus tentang siswa;
  • Pencatatan mutasi siswa;
  • Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar;
  • Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar;

Guru bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien;

Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :

  1. Membuat perangkat program pengajaran :

– Pengembangan Silabus                                               

– LKS

– Program Tahunan, Program Semester.

– Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

– Program Remidiasi.

– Program Mingguan Guru;

2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;

3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan Tengah Semester, Ulangan akhir Semester.

4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian;

5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;

6. Mengisi daftar nilai siswa;

7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar;

8. Membuat alat pelajaran / alat peraga;

9. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni;

10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;

11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah;

12. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya;

13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa;

14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran;

15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum;

16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya;

tata usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Penyusunan program kerja tata usaha madrasah;
  2. Pengelolaan keuangan madrasah;
  3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa;
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah;
  5. Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah;
  6. Penyusunan dan penyajian data / statistik madrasah;
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala;
  1. Menyusun program pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan
  2. Melatih langsung siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
  3. Mengevaluasi program ekstrakurikuler.
  4. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah dilaksanakan.