Offline

Syarat:
–  Identitas diri (KTP/Kartu Pelajar)
–  Berkas asli (Ijazah/SKHU/Raport)
–  Foto copy berkas yang akan diegalisir max 10 lembar
–  Map

Waktu : 20 menit (apabila pejabat sedang di tempat)
Biaya : Rp. 0,-

Cara :

1. Pemohon berkunjung / mendatangi MTs Negeri 1 Muara Enim langsung, dan diarahkan oleh satpam untuk menuju ke PTSP
2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, kemudian pemohon diarah kan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menyerahkan berkas asli dan berkas foto copy yang akan dilegalisir max 10 lembar lengkap dengan map
4. Pemohon diminta untuk menunggu sembari berkas asli di periksa oleh TU
5. Apabila selesai di verifikasi oleh TU, berkas asli dikembalikan kepada pemohon sedangakan berkas yang akan dilegalisir segera di proses.
6. Berkas diberi stempel dinas, kemudian diberi paraf oleh Kaur TU sebagai  bukti berkas telah diverifikasi/diperiksa
7. Berkas ditandatangani oleh Kepala madrasah, kemudian di beri cap, nomor/tanggal dan dicatat dalam buku agenda oleh administrasi persuratan
8. Berkas diserahkan kepada petugas PTSP MTs Negeri 1 Muara Enim
9. Pemohon menerima berkas yang sudah dilegalisir
10. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

Produk :
Legalisir berkas diterima/ditolak

Syarat :
– Identitas diri (KTP)
– Surat pengantar dari Kampus/ Universitas/Lembaga
– Surat izin / rekomendasi dari kementrian agama kabupaten muara enim
– Map

Waktu : 20 menit (apabila pejabat sedang di tempat)
Biaya : Rp. 0,-

Cara :
1. Pemohon datang secara langsung ke MTs Negeri 1 Muara Enim, diarahkan oleh satpam untuk menuju PTSP
2. Kemudian pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, pemohon diarahkan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menyerahkan persyaratan izin penelitian lengkap dengan map kepada petugas PTSP
4. Petugas PTSP menyerahkan berkas kepada administrasi persuratan untuk diperiksa dan di proses
5. Surat diberi lembar disposisi untuk di periksa oleh kaur TU dan diteruskan kepada kepala Madrasah
6. Apabila disetujui mahasiswa tersebut akan mendapat surat balasan bahwa izin penelitian disetujui
7. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

Produk :
Surat izin penelitian disetujui/tidak disetujui

Syarat :
– Surat Pengantar Izin Sosialisasi Dari Sekolah/Kampus/ Universitas/Perusahaan/Instansi

Waktu : 20 menit (apabila pejabat sedang di tempat)
Biaya : Rp. 0,-

Cara :
1. Pemohon datang secara langsung ke MTs Negeri 1 Muara Enim, diarahkan oleh satpam untuk menuju PTSP
2. Kemudian pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, pemohon diarahkan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menyerahkan surat pengantar izin sosialisasi di MTs Negeri 1 Muara Enim kepada petugas PTSP
4. Petugas PTSP menyerahkan berkas persyaratan kepada TU / administrasi persuratan untuk diperiksa dan di proses
5. Kemudian surat tersebut diberi lembar disposisi untuk diperiksa kaur TU dan di tanda tangani oleh kepala madrasah
6. Setelah surat tersebut ditanda tangani/disetujui pemohon dapat menentukan waktu pelaksanaan sosialisasi tersebut di MTs Negeri 1 Muara Enim
7. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

 Produk:
Surat Izin Sosialisasi Disetujui/Tidak Disetujui

Syarat :
– Identitas diri (KTP/Kartu Pelajar)
 Surat Permohonan dari Sekolah/Kampus/ Universitas/Perusahaan/Instansi

Waktu : 20 menit (apabila pejabat sedang di tempat)
Biaya : Rp. 0,-

Cara :
1. Pemohon datang secara langsung ke MTs Negeri 1 Muara Enim, diarahkan oleh satpam untuk menuju PTSP
2. Kemudian pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, pemohon diarahkan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menyerahkan surat pengantar izin sosialisasi di MTs Negeri 1 Muara Enim kepada petugas PTSP
4. Petugas PTSP menyerahkan berkas persyaratan kepada TU / administrasi persuratan untuk diperiksa dan di proses
5. Kemudian surat tersebut diberi lembar disposisi untuk diperiksa kaur TU dan di tanda tangani oleh kepala madrasah
6. Setelah surat tersebut ditanda tangani/disetujui pemohon dapat menentukan waktu pelaksanaan sosialisasi tersebut di MTs Negeri 1 Muara Enim
7. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

 Produk:
Surat Izin Magang/PKL Disetujui/Tidak Disetujui

Syarat:
– Foto Copy Identitas Diri (1 Lembar, jika siswa copy identitas rapot depan)
– Foto Copy persyaratan lain (1 Lembar)*
– Map

Waktu : 20 Menit (apabila pejabat sedang di tempat)
Biaya : Rp. 0,-

Cara :
1. Pemohon datang secara langsung ke MTs Negeri 1 Muara Enim, diarahkan oleh satpam untuk menuju PTSP
2. Kemudian pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, pemohon diarahkan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menyerahkan persyaratan pembuatan surat keterangan/rekomendasi  lengkap dengan map kepada petugas PTSP
4. Petugas PTSP menyerahkan berkas persyaratan kepada TU untuk diperiksa dan di proses
5. Kemudian surat keterangan/ rekomendasi diperiksa kaur TU dan di tanda tangani oleh kepala madrasah
6. Surat yang sudah di tanda tangani oleh kepala madrasah diberi nomor dan dicatat pada buku surat keluar
7. Kemudian diserahkan kepada pemohon
8. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

Produk:
Surat Keterangan Terbit/Tidak Terbit

catatan : persyaratan disesuaikan dengan surat rekomendasi/keterangan yang dibutuhkan

Syarat:
– Identitas Diri (Asli)

Waktu : Menyesuaikan kebutuhan pemohon
Biaya : Rp. 0,-

Cara :
1. Pemohon datang secara langsung ke MTs Negeri 1 Muara Enim, diarahkan oleh satpam untuk menuju PTSP
2. Kemudian pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, pemohon diarahkan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menujukkan identitas diri kepada petugas PTSP
4. Petugas PTSP meminta pemohon untuk menunggu
5. Kemudian petugas PTSP memanggil dan atau memberi tahu pihak yang pemohon inginkan untuk konsultasi
6. Pemohon diarahkan kepada pihak yang besangkutan
7. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

Produk:

Syarat:
– Identitas Diri (Asli)

Waktu : Menyesuaikan kebutuhan pemohon
Biaya : Rp. 0,-

Cara :
1. Pemohon datang secara langsung ke MTs Negeri 1 Muara Enim, diarahkan oleh satpam untuk menuju PTSP
2. Kemudian pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas PTSP, pemohon diarahkan untuk mengisi buku tamu
3. Pemohon menujukkan identitas diri kepada petugas PTSP
4. Petugas PTSP meminta pemohon untuk menunggu
5. Kemudian petugas PTSP memanggil dan atau memberi tahu pihak yang pemohon inginkan untuk konsultasi
6. Pemohon diarahkan kepada pihak yang besangkutan
7. Setelah selesai pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan

Produk: